HIMA PERSIS PK STAI PERSIS

HIMA PERSIS PK STAI PERSIS BANDUNG

HIMA PERSIS PK STAI PERSIS

           Keberadaan mahasiswa telah membuktikan bahwa unsur yang terpenting dalam proses reformasi adalah adanya sumbangsih peran mahasiswa didalamnya sebagai penjawab tantangan sejarah. Mahasiswa sebagai control social bagi masyarakat berperan untuk membela kepentingan orang banyak dengan menyuarakan hatinuraninya untuk menuntut perubahan dan pembaruan demi kemajuan bangsa dengan penuh resiko dan pengorbanan. Disamping dituntut untuk belajar, secara tidak langsung mereka memiliki kesadaran diri untuk peka terhadap lingkungan sosial disekitarnya. Semua itu sesuai dengan salah satu Tri Dharma mahasiswa perguruan tinggi yaitu pengabdian terhadap masyarakat. Kepedulian mereka terhadap keadaan sosial yang menjepit kehidupan rakyat dan kepincangan-kepincangan yang terjadi disekitar kita merupakan bentuk pengabdian terhadap masyarakat.

            Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (HIMA Persis) telah hadir sebagai kader dakwah yang selalu berusaha untuk lebih bersikap lebih dewasa dan realistis terhadap program yang akan dijalankan serta selalu berorientasi pada hasil akhir yang dapat dicapai dari Visi dan Misi yang telah diencanakan. HIMA Persispun telah meneguhkan diri untuk selalu membangun generasi muda serta menciptakan kader Ulul Albab dengan mempunyai tujuan agar setiap kader mampu memahami, mengamalkan dan mendakwahkan ajaran Islam. Oleh karena itu, HIMA Persis sebagai organisasi mahasiswa ikut serta dalam perjuangan Persatuan Islam yang konsisten mengamalkan seluruh ajaran Islam melalui perubahan sosial dengan menegakkan kehidupan beragama, berbangsa dan bernegara.

MEWASPADAI    LIBERALISASI !

Oleh: Neuis Marfu'ah
                       Liberalisme merupakan suatu paham yang menganut kebebasan dalam berbagai aktivitas yang erat kaitannnya dengan agama, seperti kebebasan berpikir, kebebasan berkeyakinan, termasuk kebebasan dalam memahami agama itu sendiri. Dalam hal ini, leberalisme memberikan ruang seluas-luasnya kepada penganutnya untuk menafsirkan agama sesuai dengan pemikirannya. Atau lebih tepatnya, paham ini memberikan kebebasan kepada penganutnya untuk menafsirkan agama sesuai dengan hawa nafsu semata. Menurut paham ini, semua orang bebas menafsirkan agama tanpa harus terikat dengan kaidah-kaidah yang telah ditetapkan. Sehingga tak heran jika banyak orang yang menganut paham liberal sering melontarkan pemikiran-pemikiran yang berseberangan dengan Islam. Terlebih mereka yang telah memposisikan dirinya sebagai pentolan aliran, cendekiawan, intelektual yang mayoritas merupakan jebolan dari perguruan tinggi Barat yang notabene musuh dan memusuhi Islam. Hingga pada gilirannya, paham ini dapat mengubah pola fikir dan pemahaman umat Islam terutama dalam keyakinan dan pemahaman beragama.
                         Dengan liberalisme, orang akan memiliki pemahaman yang flotisme (mengambang), juga menyakini dan menganggap bahwa sinkretisme (percampuran) agama dibenarkan. Dalam artian, seluruh penganut agama (termasuk Islam) boleh memiliki kesamaan dengan agama lain dalam berbagai ritual ibadah dan berkeyakinan. Sebab, yang dijadikan prioritas mereka adalah kehidupan beragama yang rukun penuh keharmonisan antar pemeluk agama, saling toleran, tidak saling menyalahkan apalagi menganggap agama lain sesat. Sebab dalam pandangan mereka, agama diturunkan kepada manusia melalui perantaraan para Nabi. Dan para nabi inilah yang berhak menafsirkan agama karena melalui proses wahyu. Sedangkan manusia selain Nabi, tidak menerima wahyu langsung dari Tuhan, agama yang dianutnya hanya merupakan produk pemahaman manusia yang nilai kebenarannya bersifat relatif. Dengan demikian, setiap manusia pemeluk agama tidak berhak untuk menganggap penganut agama lain sesat. Dari sinilah kemudian lahir pemikiran baru, yaitu apa yang disebut dengan pluralisme, suatu paham yang menganggap semua agama benar. Tentu saja, hal ini merupakan kekeliuran yang sangat fatal. Memporioritaskan kerukunan beragama, toleransi dengan melabrak ketentuan agama jelas tidak dibenarkan dan sudah termasuk ke dalam kategori sesat. Dalam persoalan toleransi beragama, Islam sudah mengaturnya lebih awal dan sempurna. Toleransi bukan berarti ikut campur, ikut serta, atau menyerupai cara ibadah suatau agama,    melainkan tidak mengganggu, tidak menyerupai serta tidak mencampuraduk peribadatan suatu agama ke dalam ajaran Islam.
                           Dengan pemikiran dan pemahaman liberalisme itu, maka semua orang dapat menafsirkan al-Qur’an sesuai dengan keinginannya (termasuk hal-hal yang sudah dimafhum para ulama mengharamkan, juga jelas Allah dan Rasul-Nya mengharamkan, maka bagi mereka itu menjadi boleh), tanpa aturan. Bahkan, utuk menafsirkan agama (baca: Al-Qur’an), mereka menggunakan suatu cara yang berbeda dengan para ulama tafsir, yaitu apa yang disebut dengan metode hermeuneutik. Suatu metode yang sangat keliru untuk digunakan dalam menafsirkan Al-Qur’an. Sebab, hermeuneutik adalah metode yang digunakan untuk menafsirkan  Al-Kitab (Bibel) yang sudah dirusak oleh manusia, bukan untuk Al-Qur’an. Itulah sebabnya mereka begitu yakin akan komitmennya, sehingga yang dijadikan acuan bagi mereka bukan lagi kitab-kitab para ulama Muffasir atau Muhaddits terdahulu lagi, melainkan mereka sudah berkiblat kearah pemikiran barat seperti kaum yahudi. Menurut mereka, ulama mufasir klasik itu sudah tidak sesuai lagi dalam menafsirkan al-Qur’an/ hadits karena pendekatan yang digunakan hanyalah seputar fiqih/ushul fiqih, kebahasaan. Menurut mereka, hal ini belum cukup, karena masih bersifat parsial. Bahkan menurut mereka, tafsir yang dinilai baik dan komprehensip itu adalah tafsir hasil pemikiran para cendekiawan serta ilmuwan yang membuat buku-buku serta menafsirkan al-Qur’an, yang notabene bukanlah orang muslim. Itulah pendapat-pendapat yang selalu mereka usung sebagai suatu yang mereka katakan komprehensif. 

                          Jelas itu pun hanyalah pemahaman yang keliru, mengapa? Belajar memahami agama Islam itu tidak mungkin kita dapati dari hasil interpretasi orang–orang kafir, harus kita ambil dari sumbernya langsung dari kitab-kitab para ulama yang sahih yang dapat dijadikan rujukan. Maka barang siapa yang telah mengikuti jejak langkah orang –orang (yahudi dan nasrani) tiada lain mereka itu pun adalah bagian dari mereka.

                           Jadi, dengan liberalisme  bukan menjadikan Islam sebagai agama rahmatan lil ‘alamin, tetapi menjadikan agama sebagai pengundang adzab dan laknat dari Allah SWT. Karena Islam telah mengajarkan, ada bagian-bagian tertentu yang tidak dapat dicampur baur, antara keyakinan, antara ibadah itu sudah jelas Islam memberikan rambu-rambunya.

                           Yakinilah liberalisme agama akan merusak tatanan Islam itu sendiri, tidak ada bedanya lagi dengan ajaran dan kitab-kitab yang telah mereka ubah (Nasrani dan Yahudi), sehingga menjadikan orang Islam jauh dari keislamannya, dan orang menjadi susah untuk membedakan antara muslim dengan kafir.

                           Allah telah mengingatkan kepada orang-orang yang beriman bahwasanya, orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan pernah berhenti untuk mengganggu dan membenci umat Islam.

                          Mereka tidak akan pernah ridla sehingga orang-orang Islam mengikuti jejak langkah mereka. Dengan liberalisme itulah mereka menjadikan orang-orang Islam akan serupa dengan mereka (Yahudi dan Nasrani). Mereka merusak ajaran Islam tidak lagi dengan tangan mereka sendiri, tetapi meminjam tangan orang-orang Islam. Meski berbaju yang sama dengan Islam, bahasa sama dengan Islam, namun jauh di lubuk hatinya adalah Yahudi!

                          Masihkah kita akan mempercayai mereka yang berbaju Islam, padahal sebenarnya mereka telah menyembunyikan keyahudian mereka? Waspadalah terhadap liberalisme,! Pelajarilah agama Islam, perdalamlah ajaran Islam dari sumbernya yang dibenarkan. Didiklah anak dan generasi kita dengan ajaran agama yang benar, dari sumber yang benar. Waspadi bacaan-bacaan yang dapat menyebabkan pemahaman kita menjadi nyeleneh. Itu bukan trend tetapi sesat dan menyesatkan
.    

 

MUSYAWARAH KOMISARIAT (MUSYKOM) HIMA PERSIS PK STAI PERSIS BANDUNG

ACARA PELANTIKAN

 Al Qiyadah Al Islamiyah


Aliran Al-Qiyadah Al-Islamiyah didirikan oleh Ahmad Moshaddeq alias H Salam sejak 23 Juli 2006. Ia mengaku, mendapat wahyu dari Allah dan mengaku sebagai Rasul menggantikan posisi Muhammad SAW setelah bertapa selama 40 hari 40 malam.

Kitab Suci yang digunakan adalah Al Quran, tetapi meninggalkan hadits dan menafsirkannya sendiri. Aliran itu juga mengajarkan Syahadat baru, yakni "Asyhadu alla ilaha illa Allah wa asyhadu anna Masih al-Mau`ud Rasul Allah", di mana umat yang tidak beriman kepada "al-Masih al-Mau`ud" berarti kafir dan bukan muslim.

Selain itu, aliran baru ini tidak mewajibkan shalat, puasa dan haji, karena pada abad ini masih dianggap tahap perkembangan Islam awal sebelum akhirnya terbentuk Khilafah Islamiyah. Aliran tersebut juga mengenal penebusan dosa dengan menyerahkan sejumlah uang kepada al-Masih al-Mau`ud. [1]


 

4 Oktober 2007

Ketua MUI KH Ma`ruf Amin mengeluarkan fatwa bahwa aliran Al-Qiyadah Al-Islamiyah ADALAH sesat dan meminta pemerintah melarang penyebaran paham baru tersebut serta menindaktegas pemimpinnya.

 

Ketua Komisi Pengkajian dan Pengembangan MUI Utang Ranuwijaya mengatakan Al-Qiyadah Al-Islamiyah ini yang didirikan oleh Ahmad Moshaddeq alias H. Salam yang berpusat di Kampung Gunung Sari, Desa Gunung Bunder, Kecamatan Cibungbulan, 20 KM dari Bogor ini, meski memiliki kesamaan dengan cara penyebaran Islam zaman Rasulullah SAw, tetapi struktur dalam struktur keorganisasiannya tidak saling mengenal. Rekrutmen sangat rapi dan rahasia.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dilapangan sistem rekruitmen dikuatkan oleh faktor financial, apabila bisa merekrut 40 orang, akan mendapatkan sumbangan kendaraan roda dua, dan jika berhasil merekrut 70 orang akan mendapatkan kendaraan roda empat,

Jadi luar biasa sekali, kami tidak tahu dari mana sumber dana itu, tapi itu dengan cara seperti itu dakwah mereka menjadi sangat sistematis, dan optimal.

Aliran Al-Qiyadah ini selain merekrut orang Islam kalangan ekonomi menengah ke bawah yang masih awan dengan ajaran Islam, juga berisi para sarjana yang bertitel sarjana agama, namun sarjana agama belum pasti berasal dari sarjana Islam. Karena, ketika menyampaikan ajaran agama ada semacam sinkretisme, jadi dipadukan ajaran kristen dan Islam.

Sedangkan untuk profil sang pendiri Al-Qiyadah Al-Islamiyah, MUI belum mengetahui secara jelas, karena masih dirahasiakan dan perlu melakukan penelitian lanjutan. Tetapi berdasarkan keterangan yang didapat, Ahmad Moshaddeq merupakan tipe orang sangat luwes, ramah, antusias dengan keluhan dan penderitaan orang. Sehingga, membuat orang cepat tertarik, cepat simpati.

Dalam situasi psikologi seperti ini, masyarakat yang sedang kesulitan ekonomi, sedang punya banyak masalah ketika didatangi orang seperti itu, cukup menyejukan mereka, sehingga mereka tertarik untuk masuk jadi pengikutnya.

Angka pasti jumlah pengikutnya belum bisa terlacak, tapi dalam laporan rapat akbar 2007, seluruh Indonesia yang masuk pada bulan Juni 1. 349 jiwa, sedangkan pada bulan Juli 1. 412 jiwa, jadi naik 5 persen. Pengikutnya tersebar di kota-kota besar, bahkan pengikut mereka di Batam adalah orang terkaya di Batam. [2]

 

6 Oktober 2007

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara, Prof Dr Abdullah Syah, MA meminta umat Islam mewaspadai aliran Al-Qiyadah Al-Islamiyah karena aliran itu dinilai sesat dan melanggar ketentuan dan ajaran Islam.

Masyarakat perlu lebih hati-hati terkait paham atau aliran itu sehingga tidak sampai terpengaruh.

Pendiri aliran itu, Ahmad Moshaddeq, yang sejak 23 Juli 2006 setelah bertapa selama 40 hari 40 malam mengaku dirinya mendapat wahyu dari Allah mengaku sebagai Rasul menggantikan posisi Nabi Muhammad SAW.

Selain itu, aliran ini juga tidak mewajibkan untuk melaksanakan salat, melaksanakan ibadah puasa, menunaikan ibadah haji.

Masyarakat agar dapat menjauhi ajaran yang tidak jelas itu.

Sehubungan itu, bila masyarakat mengetahui adanya ajaran tersebut beredar di wilayah Sumut, segera memberitahukannya pada MUI untuk segera ditindaklanjuti dan dilaporkan pada pihak berwajib.

Ajaran baru tersebut jangan sampai membuat keresahan di tengah-tengah masyarakat, apalagi di bulan suci Ramadhan ini.

Ketika ditanya apakah aliran Al-Qiyadah sudah ada yang masuk ke Sumut, ia mengatakan pihaknya sampai saat ini belum ada menerima laporan mengenai ajaran itu.
Namun demikian ajaran sesat tersebut setiap saat terus diwaspadai agar jangan sampai masuk dan berkembang di Sumut. Ini merupakan tugas dan tanggungjawab kita untuk mengawasi ajaran sesat yang tidak jelas itu. [3]


 

18 Oktober 2007

Pemimpin Al-Qiyadah Al-Islamiyah, Ahmad Moshaddeq menolak fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan ajaran Al-Qiyadah sesat.

Saya tidak membawa agama baru, saya hanya menggenapkan nubuat Allah dalam Al-Qur'an, seperti halnya Muhammad menggenapkan ajaran Isa dan Musa.

Syahadat kepada Al Masih Al Maw'ud (Ahmad Moshaddeq) tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Seperti halnya, ajaran Musa yang dimurnikan kembali oleh Isa. Ia mengaku dirinya mendapat perintah dari Allah untuk menyatakan kerasulannya dan memurnikan ajaran Musa, Isa dan Muhammad atau Din Al-Islam melalui mimpi setelah bertapa selama 40 hari 40 malam di salah satu villanya di Gunung Bunder, Bogor pada 23 Juli 2006.

Sebelum membentuk Al-Qiyadah, ia mengaku turut membangun KW-9 Negara Islam Indonesia (NII). Panji Gumilang itu nggak ada apa-apanya. Ia menganggap Kartosuwiryo adalah nabi dan mengagumi disiplin para pengikut KW-9. Namun, 10 tahun di NII tidak membuat dirinya puas sehingga ia keluar. [4]

 

24 Oktober 2007

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendesak pemerintah segera menindak tegas aliran Al-Qiyadah Al-Islamiyah, menangkap dan mengadili pendirinya sebelum timbul keresahan yang lebih besar di masyarakat. [5]


Ketua Umum PBNU, KH Hasyim Muzadi mengatakan pemerintah tidak boleh tinggal diam. Pemerintah harus segera menghentikan gerakan ini, usut dan tangkap pelakunya, termasuk siapa yang berada di belakang gerakan ini semua.


Pemerintah tidak perlu ragu untuk menghentikan aliran yang bisa merusak akidah masyarakat tersebut. Selanjutnya, perlu dilakukan penyadaran terhadap pengikut aliran yang telah dinyatakan sesat oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) tersebut.

Siapa pun orangnya, kalau mengaku sebagai nabi adalah sesat, merusak dirinya sendiri dan orang lain.

Mengenai kemungkinan ada pihak yang menolak dilakukannya penindakan terhadap aliran Al-Qiyadah Al-Islamiyah dengan alasan kebebasan beragama dan berkeyakinan, ia menyatakan, alasan itu sangat tidak tepat.

Itu tidak bisa disebut kebebasan beragama. [6]

 

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa Aliran Al-Qiyadah Al-Islamiyah adalah sesat. [7]

 

Ketua Komisi Fatwa MUI, KH Ma`ruf Amin, menegaskan bahwa aliran ini berada di luar Islam, dan orang yang mengikutinya adalah murtad (keluar dari ajaran Islam).
Bagi mereka yang sudah telanjur mengikutinya diminta bertobat dan segera kembali kepada ajaran Islam yang sejalan dengan Quran dan hadits.


MUI juga mendesak pemerintah melarang penyebaran paham baru tersebut serta menindak tegas pemimpinnya. Aliran tersebut telah terbukti menodai dan mencemari ajaran Islam karena mengajarkan sesuatu yang menyimpang dengan mengatasnamakan Islam.

Dakwah aliran Al-Qiyadah Al-Islamiyah itu, cukup mengkhawatirkan karena telah menyebar ke beberapa provinsi, antara lain di Jawa Barat, Jakarta, Yogyakarta, dan tercatat ribuan orang mengikuti dakwahnya. [8]

 

25 Oktober 2007

Jaksa Agung Hendarman Soepandji mengatakan, pihaknya masih menunggu konfirmasi Badan Koordinasi Penganut Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem), soal aliran Al-Qiyadah Al-islamiyah.

Soal aliran Al-Qiyadah tentunya kalau masih dilarang MUI itu harus masuk ke Bakorpakem di wilayah setempat. Jika Bakorpakem memutuskan dilarang atau tidak, maka kejaksaan akan mengeluarkan keputusan apakah aliran itu dilarang atau tidak, setelah mendapat persetujuan dari Presiden.

Ketentuan itu, sesuai PP No 1/1995 mengenai prosedur penentuan aliran sesat. Berdasar ketentuan itu, Bakorpakem wilayah setempat mengadakan rapat internal terlebih dulu dan hasilnya dilaporkan ke Kejari setempat untuk dikaji lebih dalam.

Lalu hasilnya dikirim ke Kejagung. Setelah ada putusan dari presiden bahwa itu sesat, maka akan masuk pasal penindakan yang diatur oleh UU dan KUHP pasal 456 (a) yang ancamannya 5 tahun penjara. [9]

 

26 Oktober 2007

Pengamat sosiologi keagamaan dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, DR. Murodi mengatakan banyaknya aliran atau faham keagamaan yang dinilai sesat oleh MUI merupakan fenomena untuk mencari popularitas semata, ditengah masyarakat yang sedang  frustasi menghadapi krisis kehidupan.

Ia menilai al-Qiyadah al-Islamiyah adalah kelompok yang hanya mencari popularitas semata di tengah masyarakat yang tengah mengalami kesulitan hidup, yang dalam kondisi demikian dengan mudah  mudah terpengaruh oleh iming-iming yang ditawarkan.

Kalau ajaran al-Qiyadah al-Islamiyah diyakini sesuai dengan apa yang ada dalam ajaran Islam dan benar-benar hanya menyebarkan aqidah Islam, mengapa dalam perekrutan mencari pengikutnya memakai modus pemberian uang dan tentunya hal tersebut sangat bertolak belakang dengan ajaran Islam.

Hadirnya aliran al-Qiyadah atau bentuk aliran lainnya yang menyakini pimpinannya sebagai rasul utusan Allah SWT setelah nabi Muhammad SAW, bukanlah hal baru karena orang yang mengaku dirinya nabi utusan Allah SWT juga sudah ada sejak dizaman nabi, sebagaimana dilakukan Musailamah Al-Kazab.

Keberadaan al-Qiyadah juga dimotivasi dorongan masyarakat yang hilang kepercayaan terhadap lembaga mapan yang ada di Indonesia, seperti eksekutif, legislatif, parpol dan ormas keagamaan. Mereka merasa mengalami ketidak adilan secara ekonomi, sosial dan kesejahteraan hingga kemudian mereka lari menjadi pengikut al-Qiyadah al-Islamiyah, karena mendapatkan sesuatu yang mereka inginkan.

Disisi lain, keterbatasan pengetahuan tentang agama menjadi faktor pendukung banyaknya masyarakat yang mudah terpengaruh menjadi pengikut aliran sesat. Untuk mencegah berkembangnya al-Qiyadah,  pemerintah bekerjasama dengan MUI harus melakukan proses hukum dan pendekatan dialogis keagaaman dalam untuk menyakinkan mereka bahwa apa yang mereka yakini salah dan bertentangan dengan ajaran Islam.

Dia berpendapat, sanksi tegas bagi pimpinan al-Qiyadah harus sesuai proses hukum yang ada karena Indonesia adalah negara hukum. [10]

 

Komisioner Komnas HAM Yosep Adi Prasetyo mengatakan Komnas HAM menyayangkan aksi kekerasan terhadap pengikut Al Qiyadah Al Islamiyah yang divonis sesat oleh MUI. Komnas HAM pun mengirimkan surat kepada kepolisian agar turun tangan mencegah kekerasan.

 

Komnas daerah sudah mengirim surat kepada Polda khususnya di Jawa Barat dan Padang supaya memberikan perlindungan kepada mereka.

Urusan fatwa adalah wewenang MUI karena menyangkut masalah aqidah. Namun, sesuai hak asasinya tidak boleh seseorang disakiti apalagi sampai dihilangkan nyawanya. Ia mengimbau agar ormas Islam tidak menyakiti pengikut Al Qiyadah Al Islamiyah. Di Padang, ada anak perempuan pengikut ini mau dibunuh keluarganya. Akhirnya dia sampai mengadu ke Komnas HAM. [11]

 

28 Oktober 2007

Puluhan orang dari berbagai ormas Islam di Yogyakarta menggerebek pengikut aliran Al Qiyadah Al Islamiyah. Penggerebekan sempat diwarnai aksi kekerasan oleh massa. Namun untungnya aparat keamanan dari Polres Sleman berhasil meredam dan mengamankan 6 orang pengikut tersebut. [12]

Sejumlah tokoh ormas Islam Jawa Barat (H.M. Daud Gunawan (pengurus Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia/DDII Jabar), Dr. H.C. Mursalin Dahlan (Pengurus Majelis Mujahidin Indonesia), Iwan Hilmansyah, S.H., M.H. (koordinator Forum Silaturahmi Pengacara Muslim Jabar), dan H. Amry Gunawan (Ketua Jaringan Pengusaha Muslim Indonesia Jabar), serta H. Abdurrahman Yuri (Ketua Yayasan Daarut Tauhid) mendesak lembaga legislatif dan pihak-pihak terkait untuk cepat tanggap dan segera bertindak tegas dengan munculnya aliran sesat, termasuk Al Qiyadah Al Islamiyah. [13]

 

Mursalin Dahlan mengatakan Al Qiyadah Al Islamiyah dan aliran sesat sejenis lainnya, sesungguhnya akan selalu muncul di setiap kurun waktu. Fakta ini sejalan dengan perjalanan umat Islam yang ingin menegakkan syariat Islam sesuai dengan ajaran Allah SWT.

Tujuan kemunculan aliran sesat jelas yakni menyesatkan umat Islam dan memberi citra buruk pada agama Islam. Lebih jauh dari itu, adalah merupakan penghinaan dan penodaan terhadap kesucian agama Islam. [14]

 

Dalam pandangan Daud Gunawan, lembaga legislatif dan pihak terkait harus cepat dan tanggap mengatasi kasus tersebut. Senada dengan pendapat tokoh Islam lainnya, anggota DPRD Jabar ini berharap pihak berwajib dapat bersikap tegas dalam menangani kasus aliran sesat tersebut. [15]

 

Iwan Hilmansyah mengimbau aparat berwajib segera melakukan pemanggilan terhadap para tokoh dan pengikut aliran sesat. Dengan begitu, kelak tidak terjadi aksi main hakim sendiri dari masyarakat terhadap mereka. [16]

 

Abdurrahman Yuri mengemukakan, adanya aliran sesat tersebut hendaknya mendorong umat Islam untuk semakin rajin mengkaji dan mengamalkan syariat Islam. Kita perlu tahu dan mencermati aliran-aliran sesat di Indonesia. Karena kita ini umat, ya, kita perlu mengikuti fatwa yang dikeluarkan oleh MUI pusat tentang aliran sesat. [17]

 

Koordinator Aksi FPI Bandung, Asep Syarifudin  mengatakan Front Pembela Islam (FPI) Bandung mendesak pemerintah bertindak tegas terhadap aliran sesat Al Qiyadah Al Islamiyah. Mereka juga melalui DPRD Jabar mendesak DPR RI untuk segera mengeluarkan produk hukum guna menindak tegas aliran-aliran sesat yang dinilai telah melecehkan agama. Jika belum juga ada ketegasan, FPI mengancam akan melakukan sweeping terhadap para pengikut aliran sesat Al Qiyadah Al-Islamiyah.

FPI meminta tindak lanjut pemerintah sejak dikeluarkannya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 3 Oktober lalu. Fatwa itu menyebutkan bahwa aliran yang dipimpin Ahmad Mushaddeq itu sesat. Mereka menuntut Ahmad sebagai pemimpin ajaran untuk dihukum, sedangkan pengikutnya harus bertobat.

Ditambahkan, hukuman bagi orang yang mengaku nabi sesuai dengan isi Alquran dan sunah adalah hukuman mati. Untuk pengikut-pengikutnya pun harus ditangkap dan harus bertobat. Kalau tidak ditangkap, kita yang sweeping.

Ancaman sweeping itu muncul karena, law enforcement dari pemerintah sangat lemah dan tidak adanya ketegasan aparat hukum. Sementara, bila tidak cepat ditindaklanjuti, ia mengatakan hal itu akan menyebabkan konflik horizontal. [18]

 

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Dade Achmad, menyarankan agar ormas Islam tidak bertindak gegabah yang berpotensi melanggar hukum.

Kami menyadari bahwa aliran tersebut meresahkan masyarakat. Kami meminta pengertian masyarakat untuk menahan diri dari tindakan-tindakan seperti sweeping dan lainnya. Berilah kami kesempatan untuk menangani kasus ini.

Memang, langkah-langkah yang diambil Polda Jabar baru sebatas pencarian keberadaan pengikut aliran tersebut yang dinyatakan hilang oleh keluarganya. Dalam hal ini, kami turut mem-back up apa yang dilakukan oleh Polwiltabes dan Polres. Anggota kami juga ada yang turun ke lapangan untuk mencari informasi tentang keberadaan mereka. [19]

 

Direskrim Polda Jabar Kombes Pol. Tatang Somantri mengatakan wewenang kami, jika sudah ada tindak pidana yang dilakukan oleh aliran tersebut. Apakah itu penganiayaan, penculikan atau tindak pidana lainnya. Selama belum ada laporan kepada kami soal itu, kami tidak berwenang mengambil langkah apa pun. [20]

 

Ketum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin mengatakan kemunculan aliran Al Qiyadah Al Islamiyah mengagetkan kalangan muslim. Aliran tersebut dinilai hadir sebagai dampak kebebasan yang berlebihan. Meski difatwakan sesat, pengikut aliran tersebut harus dirangkul dan diajak kembali kepada Islam. Jangan sampai ada penghakiman secara sepihak dan tindakan kekerasan. Mareka harus dirangkul agar kembali ke jalan yang benar.

Munculnya aliran-aliran sesat seperti Al Qiyadah merupakan dampak dari era kebebasan yang tidak terbatas serta dakwah islamiyah yang tidak konpehensif. Akibatnya banyak masyarakat awam yang mudah terjebak dengan aliran-aliran sesat yang seringkali mengatasnamakan Islam. Padahal, Islam menghargai perbedaan selama perbedaan tersebut seputar persoalan-persoalan yang khilafiah.

Perbedaan yang menyangkut hal-hal bersifat cabang atau disebut khilafiah, ada toleransi. Tapi kalau sudah menyentuh dasar keyakinan, tidak ada toleransi.

Meski demikian, penyelesaian kasus aliran Al Qiyadah jangan dilakukan dengan kekerasan. Apalagi setiap kali keluar fatwa MUI tentang aliran sesat, selalu disambut dengan sikap emosional sebagian masyarakat.

Beri kesempatan ulama seperti MUI untuk memberikan pandangan keagamaan seperti fatwa. Tapi pemerintah dan kepolisian harus cepat merangkul mereka supaya kembali ke jalan yang benar. [21]

 

29 Oktober 2007

Pemimpin Al-Qiyadah Al-Islamiyah Ahmad Moshaddeq bersama empat pengikutnya menyerahkan diri ke Kepolisian Daerah Metro Jaya. Mereka kini diperiksa Satuan Keamanan Negara Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Polisi menyita sejumlah buku karya Moshaddeq sebagai barang bukti. Buku-buku tersebut antara lain berjudul Al Masih Al Mawud & Ruhul Qudus, Menyingkap Tabir: Pemisahan Yesus Kristus dari Sejarah, serta Keutamaan Enam Program Pengabdian: Sistem Kehidupan Abraham. [22]

 

30 Oktober 2007

Kejaksaan Agung akan mengeluarkan keputusan soal pelarangan aliran Al Qiyadah Al Islamiyah pekan ini. [23]

 

Menurut Jaksa Agung Hendarman Supandji pihaknya baru mendapat laporan dari Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem) DKI Jakarta yang merekomendasikan pelarangan ajaran tersebut.

Sekarang baru diserahkan Kejati DKI ke Bakor Pakem Pusat. Minggu ini sudah diselesaikan. [24]

 

Sementara anggota Komisi III DPR RI Gayus Lumbuun (FPDIP) menambahkan kejaksaan dapat merekomendasikan keluarnya Peraturan Pemerintah untuk menertibkan jika ada aliran sesat. Rekomendasi tersebut bisa berdasarkan fatwa MUI sebagai bahan pertimbangannya.

Jaksa Agung punya tugas untuk menyikapi adanya ajaran-ajaran yang bertentangan dengan yang diakui maka pada saat itulah perlu adanya aturan baru atau tambahan yang bisa diterbitkan. [25]

 

Bakor Pakem Kejati DKI Jakarta menyatakan, ada beberapa alasan yang melandasi keputusan itu antara lain kalimat syahadat yang berbeda dibandingkan syahadat yang biasa diucapkan umat Islam.

Tidak hanya itu, pernyataan bahwa salat, puasa dan haji belum diwajibkan karena belum ada perintah dari Allah SWT juga dinilai menyimpang. Alasan lainnya, pernyataan pimpinan Al Qiyadah yang menyatakan sebagai nabi baru setelah menjalankan tirakat selama 40 hari. Hal itu menyimpang dari ajaran-ajaran agama Islam.

Hasil keputusan ini diharapkan dapat memberi kepastian dan mencegah tindakan anarkis terhadap pengikut ajaran-ajaran Al Qiyadah. [26]

 

Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Adang Firman, Moshaddeq yang bernama asli H Abdussalam tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 19.00 beserta enam pengikutnya.

Dia tahu ada tindak kekerasan terhadap para pengikutnya. Itu sebabnya dia menyerahkan diri. Selain karena takut "diadili" massa, Moshaddeq juga risau karena dirinya dicari polisi. Empat dari enam pengikutnya yang juga menyerahkan diri adalah sahabat dekat Moshaddeq.

Sampai sekarang polisi telah mengamankan 40 pengikut Al-Qiyadah Al-Islamiyah. Rinciannya, delapan orang masing- masing diamankan di Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara dan Polres Metro Jakarta Selatan serta 24 orang di Polres Jakarta Barat.

Saya minta masyarakat tidak bertindak anarki. Serahkan saja tindak lanjutnya kepada hukum.

Moshaddeq adalah putra asli Betawi yang pernah menjadi pelatih bulu tangkis di PBSI tahun 1971 hingga 1992. Setelah tidak lagi menjadi pelatih, dia belajar Al Quran secara otodidak sehingga mempunyai pemahaman dan keyakinan. [27]

Setelah adanya kepastian dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta bahwa aliran Al-Qiyadah sesat, pihaknya akan menerapkan Pasal 3 UU No1/PNPS tahun 1965 dan UU No5 tahun 1969 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Ajaran Agama.

Kita juga bisa kenakan Pasal 156 A KUHP tentang Penodaan Agama, ancaman hukumannya lima tahun penjara.

Sementara untuk para jamaahnya, akan diimbau terlebih dahulu. Jika tetap menjalani ajaran agama tersebut akan kita tindak secara hukum juga. [28]

Menurut pengakuan Moshaddeq, jumlah pengikut aliran Al-Qiyadah Al-Islamiyah mencapai 41.000 orang yang tersebar di sembilan daerah di Indonesia. Di antaranya Jakarta, Lampung, dan Makassar. Sekitar 60% pengikutnya merupakan pelajar dan mahasiswa. [29]

 

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI telah mengirim surat kepada Gubernur DKI Fauzi Bowo agar membuat surat edaran mengenai larangan terhadap aliran Al Qiyadah Al Islamiah di Jakarta. [30]

 

Setelah Poltabes Kota Bandar Lampung menahan dua tersangka pimpinan kelompok aliran sesat Alqiyadah Aislamiyah yakni Mahdi Asikin (50) dan Mustofa (28), sebanyak 15 pengikut kelompok ini menyesal dan bertobat, serta kembali ke ajaran Islam.

Mereka yang bertobat tersebut tinggal di Kecamatan Way Pengubuan Kabupaten Lampung Tengah, 15 orang tersebut membuat pernyataan tertulis yang isinya mengakui ajaran yang telah mereka anut selama enam bulan terakhir adalah sesat dan menyesatkan. Mereka membuat surat pernyataan dengan disaksikan aparat, pamong, tokoh masyarakat dan tokoh agama serta Ustad A Mufti Salim yang tinggal di kecamatan setempat.

Setelah itu, 15 orang itu kembali mengucapkan kalimat syahadat. [31]

 

Selesai mengucapkan kalimat syahadat, Ustad Mufti meminta dan menghimbau kepada warga yang telah mengikuti ajaran itu untuk kembali ke jalan Allah SWT dengan mencotoh apa yang telah dilakukan 15 orang pengikut yang kini telah bertobat dan kembali ke ajaran Islam yang sebenarnya.

Kita juga minta kepada masyarakat agar bisa menerima mereka kembali dan hidup berdampingan, sebab 15 orang ini sudah bertobat. [32]

 

Kusnadi, wakil dari mereka mengatakan, dalam surat perjanjian tersebut juga ditulis jika mereka melanggar isi perjanjian yang telah dibuat, mereka siap diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Ia mewakili teman-teman lain, sangat menyesal dan minta maaf kepada masyarakat.

Apa yang kami lakukan ternyata membuat resah masyarakat, dan sudah sepantasnya kami minta maaf atas apa yang kami lakukan. Dan kini kami bertobat serta kembali kepada ajaran Islam sesuai dengan perintah Allah SWT. [33]

 

Sumadi, anggota lainnya yang kini sudah bertobat mengatakan, ia masuk kelompok ini sejak Juni 2007. Dia awalnya mengetahui ajaran ini dari teman yang baru dikenal, namanya Surudut. Surudut menjelaskan, Muhammad SAW bukan rasul terakhir dan Almasih Almaw'ud alias Ahmad Mushaddeq, katanya bertujuan meluruskan agama Islam. Surudut meminta agar ia mengerjakan salat malam.

Namun anehnya, Surudut melarang saya mengerjakan salat wajib lima waktu dengan alasan, wahyunya belum sampai atau belum diturunkan. [34]

 

Sementara itu, aparat Poltabes Kota Bandar Lampung, kembali mengeledah rumah Mahdi Asikin yang kini telah ditahan, dari rumah tersnagka petugas menemukan beberapa barang bukti. [35]

 

Kasatreskirim Poltabes Kota Bandar Lampung, AKP Hengki Haryadi mengatakan kita sengaja mengeledah rumah tersangka untuk mencari barang bukti lain dan juga untuk menghindari luapan emosi masyarakat yang mungkin muncul terhadap aliran kelompok ini. [36]

 

Puluhan warga yang marah merobohkan Vila Pink, bangunan milik Ahmad Mushodeq, pemimpin al-Qiyadah al-Islamiyah, di Kampung Cimudal, Desa Gunung Sari, Pamijahan, Bogor, Jawa Barat.

 

Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Nasaruddin Umar mengatakan Departemen Agama tak akan bertoleransi dengan semua aliran yang nyata-nyata menyimpang atau sesat, seperti al-Qiyadah al-Islamiyah.

Namun sebagai instansi, pemerintah bertanggung jawab membina setiap warga agar menempuh ajaran yang benar dalam kehidupan beragama dan berbangsa. Sikap kita dalam masalah aliran sesat tegas, karena ada kepastian hukum.

Meski begitu, Direktorat Jenderal Bimas Islam akan tetap melakukan penyadaran kepada para penganut aliran sesat. Karena bisa saja mereka masuk sebuah aliran karena ketidaktahuan atau sebagainya. Upaya itu dilakukan melalui pendekatan terpadu, baik melalui pendekatan dakwah maupun pendekatan hukum.

Untuk itu kepada pengikut al-Qiyadah al-Islamiyah untuk minta maaf dan melakukan syahadat ulang, agar tidak terjerat pasal penistaan agama.

Terkait dengan Tim Kecil Depag yang dibentuk untuk meneliti al-Qiyadah al-Islamiyah, ia menjelaskan, tim itu sudah membuat laporan yang hasilnya akan dijadikan rekomendasi Depag kepada instansi terkait seperti Kepolisian dan Kejaksaan Agung.

Dari penelitian tim itu semakin jelas, bahwa al-Qiyadah al-Islamiyah melakukan penyimpangan dari ajaran Islam yang benar seperti syahadat barunya Asyhadu allaailaha illallah wa asyhadu anna al-masih al-mau'udu rasulullah yang menimbulkan kontroversi.

Juga menyatakan tugas Nabi Muhammad sudah selesai dan ada nabi yang baru, ia menjelaskan.

Dibanding dengan Ahmadiyah, kita mendapatkan klarifikasi dan ada titik-titik temu sehingga diperoleh kesepakatan. Tapi karena syahadat al-Qiyadah al-Islamiyah demikian vulgar, jadi tidak ada dialog. Maka kami membenarkan fatwa yang dikeluarkan MUI.

Sumber Tim Kecil menyebutkan pusat kegiatan al-Qiyadah al-Islamiyah berlokasi di Desa Gunungbunder, Kampung Gunungsari, Kabupaten Bogor. Tim berhasil mencapai lokasi itu yang berada sekitar 40-an kilometer di bagian barat Kota Bogor.

Di lokasi itu terdapat sebuah bangunan vila yang oleh masyarakat di sekitarnya disebut sebagai Vila Pink, karena warnanya memang pink. Umat al-Qiyadah memercayai, bahwa di tempat itulah pemimpin al-Qiyadah Abdul Salam alias Ahmad Mushodeq 'dilantik' menjadi rasul. [37]

 

Sementara itu, Meneg Pendayagunaan Aparatur Negara Taufiq Effendi menegaskan, pegawai negeri sipil (PNS) yang mengikuti aliran sesat dan tidak insaf setelah dilakukan pembinaan maka bisa ditindak, bahkan dikeluarkan sebagai PNS.

Jika PNS tersebut sampai melalaikan tugas dan melanggar aturan yang ada maka bisa dikeluarkan. Untuk itu, Meneg PAN meminta PNS untuk berhati-hati dalam mengikuti suatu aliran agama. Hingga kini, Meneg PAN masih menunggu laporan mengenai kemungkinan ada PNS yang mengikuti aliran sesat tersebut. [38]

 

Sementara itu, H. Udin, tokoh masyarakat Kec. Pamijahan Kab. Bogor mengatakan warga tidak terima bila daerahnya dijadikan tempat penyebaran dan pendoktrinan anggota jemaah Al Qiyadah. Apalagi, sempat terdengar daerah Pamijahan ini sebagai sentra penyebaran ajaran sesat itu. Kami tidak terima daerah ini disebut-sebut sebagai pusat penyebaran ajaran Ahmad Mushaddeq. [39]

 

Kapolri Jenderal Pol. Sutanto mengatakan telah mengeluarkan instruksi kepada seluruh jajaran polda, agar menangani secara serius masalah Al Qiyadah Al Islamiyah beserta pengikut-pengikutnya di daerah. Sebab, sesuai dengan hasil konfirmasi dengan pihak Kejaksaan Agung, aliran tersebut sudah menjurus kepada penistaan agama dan sesat.

Jika Polri membiarkan aliran ini, tidak tertutup kemungkinan pengikutnya akan terus berkembang. Sebab, berdasarkan catatan yang diperoleh pihak kepolisian, sampai saat ini jumlah pengikut Al Qiyadah Al Islamiyah sudah mencapai lebih dari 40.000 orang dan tersebar di sembilan daerah, termasuk di Jawa Barat.

Polri sudah melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan jemaah Al Qiyadah Al Islamiyah, serta puluhan pengikutnya. Artinya sudah ada proses penyidikan terhadap kasus yang meresahkan masyarakat, khususnya kaum Muslimin. Untuk kepentingan ini, kami telah menyiapkan perangkat hukum sesuai dengan Pasal 3 Ketetapan Presiden Nomor 1 Tahun 1965, tentang penyalahgunaan ajaran agama, serta pasal 156 huruf a KUH Pidana, tentang penodaan agama dengan ancaman hukuman sampai 5 tahun penjara. [40]

 

Sementara itu, Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Arminsyah, S.H., mengatakan bahwa untuk daerah sekitar wilayah hukum Jabar ini, pihak Kejati Jabar hingga kini baru mendapat laporan ada aliran sesat Al Qiyadah Al Islamiyah dari dua daerah yakni di Kabupaten Bogor dan Depok. Sedangkan dari daerah lainnya dan menurut hasil pemantauan sementara pihak, kejari dari masing-masing daerah, hingga sekarang belum ada laporan dan belum ditemukan adanya aliran sesat tersebut.

Berkaitan dengan hal tersebut, Kajati Jabar mengimbau dan menginstruksikan kepada seluruh kajari di tiap wilayah untuk terus-menerus melakukan pemantauan, penyelusuran, dan harus selalu berkoordinasi dengan pihak Pakem dan MUI, Pemda, dan aparat terkait lainnya. [41]

 

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bandung Chuck Suryosumpeno mengimbau khususnya kepada warga Kota Bandung, bila menemukan adanya aliran yang dianggap sesat yang meresahkan masyarakat, maka segera laporkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bandung melalui Posko Intelijen. [42]

 

31 Oktober 2007

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM mengimbau agar polisi yang berkewajiban mengayomi warga negara tidak bertindak diskriminatif terhadap pengikut ajaran Al Qiyadah Al Islamiyah. Komnas HAM juga meminta semua pihak menghentikan kekerasan terhadap pengikut ajaran itu. [43]

 

Wakil Ketua Komnas HAM Hesti Armiwulan, mengemukakan, polisi sudah seharusnya melindungi mereka dari amuk massa, penganiayaan, dan perusakan.

Komnas HAM, tidak akan memasuki substansi atau akidah serta persoalan pidana. Komnas HAM, hanya ingin memastikan bahwa setiap warga negara dijamin hak dan kewajibannya karena konstitusi melindungi mereka. [44]

Komnnas HAM menegaskan pihaknya tidak bisa ikut campur urusan substansi aliran sesat Al Qiyadah Al Islamiyah. Namun, Komnas HAM meminta dalam menyelesaikan kasus itu harus mengedepankan dialog dan tidak melakukan kekerasan.

Tadi paripurna membahas persoalan itu, yang intinya Komnas HAM tidak ingin masuk dalam persoalan substansi, karena itu masih menjadi perdebatan.

Komnas HAM menyampaikan agar penyelesaian kasus ini harus melalui dialog tentang perbedaan persepsi mengenia aliran sesat tersebut. Sebab persoalan itu bukan wewenang lembagangya. Komnas HAM hanya meminta agar dalam penyelesaian kasus itu tidak menggunakan cara kekerasan.

Sebenarnya, lanjut Hesti, Komnas HAM tetap berpatokan bahwa persoalan agama dan kepercayaan untuk melakukan ibadah setiap warga Negara dijamin UUD 1945 dan UU 39/1999 tentang HAM.

Seperti dalam Pasal 22 No 39/1999 disebutkan setiap orang dan warga Negara bebas memeluk agama dan beribadah menurut keyakinan masing-masing, dan semua itu dijamin oleh UU.

Begitu juga Pasal 29 dan Pasal 30 yang meyebutkan setiap orang berhak atas rasa aman, tentram serta perlindungan atas ancaman terhadap ketakutan terhadap perbuatan.

Kita sudah cukup memberi perlindungan kepada setiap orang atau warga Negara untuk memilih apa yang dia yakini. Oleh karena itu, Komnas HAM tidak terlibat persoalan substansi iti, itu harus diselesaikan secara dialogis.

Komnas HAM juga, sangat menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh kedua belah pihak terhadap persoalan tersebut.

Polisi sebenarnya bisa melakukan tindakan hukum apabila Al Qiyadah dan kelompok penentangnya melakukan pelanggaran tindak pidana, untuk itu yang berlaku adalah KUHP. Kkita punya dasar hukum. Pakailan KUHP untuk melaporkan itu. Kita sesalkan bisa ada tindakan kekerasan dalam penyelesaian kasus tersebut dan itu mencederai demokrasi. [45]

 

Sementara itu, Kepala Polri Jenderal (Pol) Sutanto berpendapat para pengikut Al Qiyadah belum memerlukan pengamanan khusus untuk mengantisipasi kemungkinan ancaman pihak lain yang tidak sepaham dengan aliran mereka. Saat ini perkara tersebut tengah disidik secara intensif di berbagai kepolisian daerah di Indonesia.

Enggak ada masalah. Kita saling menjaga untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. [46]

 

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk melarang semua aktivitas yang berkaitan dengan aliran Al Qiyadah Al Islamiyah di wilayah Jakarta karena dianggap sesat. Pelarangan aktivitas itu dilakukan sesudah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Majelis Ulama Indonesia, Rabu di Balaikota DKI Jakarta. [47]

 

Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mengatakan larangan itu dituangkan dalam bentuk peraturan gubernur untuk menghentikan segala bentuk kegiatan mereka. Penegakan hukum atas larangan itu akan dilakukan oleh Polda Metro dan Kejaksaan Tinggi.

Selain mengeluarkan peraturan gubernur, Pemprov DKI juga melakukan deteksi dini atas aktivitas kelompok aliran itu dengan mengandalkan para ketua RT dan RW. Ketua RT dan RW diminta mewaspadai perubahan aktivitas warga mereka, terutama jika terjadi pertemuan-pertemuan yang aneh dan tidak biasa terjadi. [48]

 

Di Kampus STIE Nusantara, Jalan DI Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur, digelar seminar mencermati aliran sesat yang masuk ke kampus. [49]

 

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Harry Hermansyah mengatakan, aliran Al Qiyadah dinilai sesat karena mengubah syahadat, mengakui pendirinya sebagai nabi, serta tidak mewajibkan pengikutnya untuk shalat, puasa, dan menunaikan ibadah haji. [50]

Kejaksaan akan melarang aliran tersebut untuk wilayah DKI Jakarta. Sedangkan untuk tingkat pusat akan dikeluarkan Jaksa Agung. Apabila kemungkinan nanti di masyarakat ada pemikiran atau demo-demo yang bertentangan dengan ajaran Islam nanti kita kaji. Apabila MUI mengeluarkan fatwa bisa jadi dilarang juga.

Jika melanggar, lanjut Harry, akan dikenai pasal 156 A dan 156 KUHP dengan maksimal hukuman 5 tahun penjara. [51]

 

Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia Cabang Jakarta Munzir Tamam mengatakan, semua dai diminta menjelaskan ajaran Islam dengan baik dan benar agar masyarakat memiliki pemahaman yang benar dan tidak mengikuti kelompok itu. [52]

 

Sekretaris MUI Yogyakarta Ahmad Muhsin Kamaludiningrat mengatakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Yogyakarta mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dan waspada terhadap aliran Al Qiyadah Al Islamiyah. MUI Yogyakarta juga telah memberi peringatan atau semacam warning tentang aliran tersebut.
MUI Yogya juga telah mengeluarkan fatwa terkait aliran tersebut tertanggal 29 September 2007 No 149. Fatwa itu yang menyatakan aliran Al Qiyadah Al Islamiyah sebagai aliran sesat tersebut telah dikirimkan ke Gubernur DIY, Polda DIY, Kejati DIY, Kejari dan Polres di seluruh wilayah DIY.


Dalam mencari jamaah Al Qiyadah Al Islamiyah menggunakan pendekatan intelektual melalui kontak personal sehingga yang menjadi jamaahnya kebanyakan mahasiswa dan kaum intelektual.

Ia memperkirakan munculnya aliran ini akibat ekses dari liberalisme dan memperkirakan mereka merupakan orang-orang yang kecewa terhadap umat beragama. [53]

 

Ketua Umum PBNU Hasyim Muzadi mengatakan sejak dua tahun belakangan ini, aliran sesat tumbuh subur di Indonesia. Fenomena ini pernah terjadi sebelum G30S PKI meletus di tahun 1965 lalu.

Aliran-aliran yang menelikung dari ajaran murni, seperti Islam, dilihat dari berbagai doktrin yang diajarkan pimpinannya, mulai dari salat 2 bahasa, pelecehan Alquran, dan yang paling berat aliran Al Qiyadah yang pemimpinnya Ahmad Moshaddeq mengaku nabi.

Ini mengingatkan kita pada aliran sesat prolog G30S PKI pada tahun 1964-1965. Saya tidak katakan ini ada hubungan, tapi Indonesia sudah dua kali ini terlanda maraknya aliran sesat.

Aparat, sepertinya juga kesulitan membedakan sesuatu yang sesat dan pemikiran bebas yang mengacu pada HAM. Data menyebutkan sejak 2001 hingga 2007, sedikitnya ada 250 aliran sesat yang berkembang di Indonesia. 50 Di antaranya tumbuh subur di Jawa Barat. [54]

 

Salah satu Ketua MUI Amidhan mengatakan meski namanya baru moncer belakangan ini, keberadaan aliran Al Qiyadah Al Islamiyah sebetulnya sudah terdeteksi sejak 3 tahun lalu. Selama itu pula Majelis Ulama Indonesia (MUI) melakukan penelitian dan kajian sebelum akhirnya mengeluarkan fatwa, Al Qiyadah aliran sesat. Jadi fatwa yang kita keluarkan itu tidak sembrono.

Ajaran Al Qiyadah pimpinan Abdussalam alias Ahmad Moshaddeq, sudah dikaji dan diteliti MUI selama 2-3 tahun, sehingga fatwa sesat tidak begitu saja diputuskan. Kita hati-hati, sekarang kan era keterbukaan. Kita teliti dulu, setelah dia mengemuka dan nyata perbedaan-perbedaan dengan ajaran murni, baru kita fatwakan.

Untuk mengeluarkan fatwa, ada 2 instrumen yang dijalani MUI. Pertama, pengkajian lewat Komisi Pengkajian untuk meneliti, baik literatur maupun lapangan.

Setelah itu Komisi Pengkajian mengajukan hasil kajiannya ke Komisi Fatwa. Komisi Fatwa kemudian melakukan penelitian dalil-dalil lewat Alquran dan sunah Nabi.

Kemudian baru kita keluarkan fatwa yang dikeluarkan Dewan Komisi Fatwa yang anggotanya berasal dari berbagai disiplin ilmu. Jadi kita sangat hati-hati.

Setelah difatwakan, MUI menyerahkan rekomendasi ke pemerintah. Penyerahan rekomendasi dilakukan supaya pemerintah bisa mengamankan fatwa tersebut dan menghindari tindakan anarkis dari masyarakat yang resah.

Pimpinan Al Qiyadah kini mendekam di tahanan Polda Metro Jaya. Mereka menyerahkan diri karena tak ingin pengikutnya dihakimi massa. [55]

 

Hukumonline memuat bahasan mengenai hal ini: [56]

Pemerintah harus Konsisten Menjalankan Konstitusi
Aliran Sesat

Dalam kasus Al-Qiyadah Al-Islamiyah, pemerintah dituntut menjalankan UUD 1945 secara konsisten. Pemerintah tidak boleh mengabaikan ketentuan pasal 28 E UUD 1945 yang menyatakan setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya. Pasal tersebut juga menyatakan, setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

 

Tuntutan itu disampaikan LBH Jakarta dalam siaran persnya, Selasa (30/10). LBH Jakarta juga menuntut pemerintah menjalankan Deklarasi Penghapusan Bentuk-bentuk intoleran dan Diskriminasi Berdasarkan Agama dan Keyakinan (Declaration on the Elimination of All Forms of Intolerance and of Discrimination Based on Religion or Belief).

 

Deklarasi yang dibuat Dewan Umum PBB dalam resolusi 36/55 of 25 November 1981 itu menjamin kebebasan pemeluk agama atau kepercayaan. Deklarasi tersebut menegaskan, pemerintah tidak punya wewenang melarang dan mengkriminalisasikan penganut agama atau kepercayaan tertentu. Selaku anggota PBB, pemerintah Indonesia harus mematuhi deklarasi tersebut. Saat ini polisi sedang 'mengamankan' beberapa anggota jamaah  Al-Qiyadah Al-Islamiyah. Polisi menempuh upaya itu setelah MUI mengeluarkan fatwa bahwa Al-Qiyadah Al-Islamiyah adalah ajaran sesat, disusul kemudian keputusan Pakem.

 

Direktur LBH Jakarta Asfinawati memperkirakan nasib Jamaah Al-Qiyadah Al-Islamiyah tak beda jauh dengan nasib pengikut Ahmadiyah, Lia Eden, atau Gusman Roy. “Setelah diamankan, yang berarti ditangkap dan ditahan, pemimpin mereka bakal diadili di meja hijau,” ujarnya.

 

Penodaan agama adalah tuduhan yang selalu dialamatkan kepada penganut ajaran yang dianggap sesat. Pasal 156a KUHP menjadi dasar hukumnya.

 

Pasal 156 a KUHP:

Barangsiapa di muka umum menyatakan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap sesuatu atau beberapa penduduk negara Indonesia dihukum penjara selama-lamanya 5 tahun.

 

Pasal 156a KUHP tersebut tidak berasal dari Wetboek van Strafrecht (WvS) Belanda, melainkan dari UU No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama. Pasal 1 UU ini   berbunyi: "Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang utama di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan agama itu, penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran dari agama itu.”

 

Asfinawati menyatakan, sejak pasal tersebut dimasukkan ke dalam KUHP pada tahun 1965, sudah banyak pihak yang divonis bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama. “Pemerintah sudah terlalu jauh mengurusi agama yang merupakan keyakinan individual,” ujarnya.

 

Karena itu, Asfinawati berhadap pemerintah segera merevisi pasal-pasal penodaan agama di KUHP. Menurutnya, pasal-pasal tersebut justru menghambat aktivitas warga negara yang memiliki perbedaan agama dan keyakinan dalam menjalankan ritualnya.

 

Sementara itu, Ketua Dewan Da'wah Islamiyah Indonesia Adian Husaini menyatakan, pemerintah harus memanfaatkan KUHP untuk menjerat penganut ajaran sesat. “Suatu ajaran dinyatakan sesat jika menyimpang dari ajaran pokok Islam atau biasa dikenal dengan rukun Islam. Misalnya syahadatnya nggak benar, atau tidak mempercayai al-Quran,” tandasnya.

 

Di negara-negara muslim, kata Adian, ajaran sesat tak mendapat tempat untuk eksis. Hal itu sudah berlangsung lama. “Dulu, khalifah Abu Bakar pernah memerangi nabi palsu atau orang-orang yang murtad,” bebernya. 

 

Di negara jiran Malaysia, kelompok yang mendapat stempel sesat bisa dengan mudah diberantas. “Di sana ada lembaga namanya Jabatan Kemajuan Islam Malaysia. Kalau di sini mirip Depag, tapi punya wewenang menangkap penganut ajaran sesat,” beber Adian.

 

Indonesia tak perlu punya lembaga seperti itu sebab konstitusi Indonesia berbeda dengan konstitusi Malaysia. Menurut Adian, KUHP sudah cukup memadai untuk memberantas ajaran sesat.

 

1 November 2007

Ketua Aliansi Umat Islam (Alumi), Heddi Muhammad mengatakan dengan terungkapnya ajaran yang disinyalir sesat dari kelompok Al Qiyadah Al Islamiyah yang ditandai dengan penyerahan diri pemimpin tertinggi Al Qiyadah Ahmad Mushaddeq ke Polda Metro Jaya, bukan berarti ajaran menyimpang di Indonesia sudah terungkap. Pasalnya, ajaran yang dinilai sesat lainnya masih menjalani aktivitasnnya dan masih meresahkan masyarakat.

Aliran menyimpang masih banyak di Indonesia. Pakem mencatat selama tahun 1980-2006, ada sebanyak 250 ajaran sesat dan 50 diantaranya berada di Jawa Barat.

Sejumlah aliran yang dinilai Alumi menyimpang diantaranya, Lembaga Kerasulan, Ahmadiyah, Baha'i Inkar Sunnah, Islam Jamaah dan sebagainya.

Jumlah tadi belum termasuk Alquran Suci dan Al Qiyadah Al Islamiyah yang terdaftar sebagai ajaran sesat. Belum lagi ajaran Jaringan Islam Liberal (JIL). Dimana JIL tidak termasuk jumlah aliran sesat, namun ajarannya sudah dinilai sesat oleh MUI. [57]

[1] http://www.antara.co.id/arc/2007/10/24/pbnu-desak-pemerintah-tegas-terhadap-al-qiyadah-al-islamiyah/

[2] http://www.eramuslim.com/berita/nas/7a04162738-al-qiyadah-al-islamiyah-anut-sistem-sel-terputus.htm

[3] http://www.antara.co.id/arc/2007/10/6/waspada-aliran-sesat-al-qiyadah/

[4] http://www.tempointeraktif.com/hg/nasional/2007/10/18/brk,20071018-109735,id.html

[5] http://www.antara.co.id/arc/2007/10/24/pbnu-desak-pemerintah-tegas-terhadap-al-qiyadah-al-islamiyah/

[6] http://www.antara.co.id/arc/2007/10/24/pbnu-desak-pemerintah-tegas-terhadap-al-qiyadah-al-islamiyah/

[7] http://www.antara.co.id/arc/2007/10/24/pbnu-desak-pemerintah-tegas-terhadap-al-qiyadah-al-islamiyah/

[8] http://www.antara.co.id/arc/2007/10/24/pbnu-desak-pemerintah-tegas-terhadap-al-qiyadah-al-islamiyah/

[9] http://www.antara.co.id/arc/2007/10/25/kejakgung-tunggu-masukan-bakopakem-soal-al-qiyadah-al-islamiyah/

[10] http://www.bipnewsroom.info/index.php?&newsid=28800&_link=loadnews.php

[11]http://www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2007/bulan/10/tgl/26/time/162940/idnews/845437/idkanal/10

[12]http://www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2007/bulan/10/tgl/28/time/214910/idnews/845784/idkanal/10

[13] http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/2007/102007/30/0101.htm

[14] http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/2007/102007/30/0101.htm

[15] http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/2007/102007/30/0101.htm

[16] http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/2007/102007/30/0101.htm

[17] http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/2007/102007/30/0101.htm

[18] http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/2007/102007/30/0101.htm

[19] http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/2007/102007/30/0101.htm

[20] http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/2007/102007/30/0101.htm

[21]http://jkt.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2007/bulan/10/tgl/29/time/031829/idnews/845809/idkanal/10

[22] http://www.kompas.com/kompas-cetak/0710/31/metro/3965238.htm

[23] http://www.mediaindonesia.com/berita.asp?id=147460

[24] http://www.mediaindonesia.com/berita.asp?id=147460

[25] http://www.mediaindonesia.com/berita.asp?id=147460

[26] http://www.mediaindonesia.com/berita.asp?id=147460

[27] http://www.kompas.com/kompas-cetak/0710/31/metro/3965238.htm

[28] http://www.mediaindonesia.com/berita.asp?id=147465

[29] http://www.mediaindonesia.com/berita.asp?id=147451

[30] http://www.mediaindonesia.com/berita.asp?id=147499

[31] http://www.mediaindonesia.com/berita.asp?id=147439

[32] http://www.mediaindonesia.com/berita.asp?id=147439

[33] http://www.mediaindonesia.com/berita.asp?id=147439

[34] http://www.mediaindonesia.com/berita.asp?id=147439

[35] http://www.mediaindonesia.com/berita.asp?id=147439

[36] http://www.mediaindonesia.com/berita.asp?id=147439

[37] http://www.mediaindonesia.com/berita.asp?id=147453

[38] http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/2007/102007/31/0101.htm

[39] http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/2007/102007/31/0101.htm

[40] http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/2007/102007/31/0101.htm

[41] http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/2007/102007/31/0101.htm

[42] http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/2007/102007/31/0101.htm

[43] http://www.kompas.com/kompas-cetak/0711/01/metro/3966267.htm

[44] http://www.kompas.com/kompas-cetak/0711/01/metro/3966267.htm

[45]http://www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2007/bulan/10/tgl/31/time/202816/idnews/847107/idkanal/10

[46] http://www.kompas.com/kompas-cetak/0711/01/metro/3966267.htm

[47] http://www.kompas.com/kompas-cetak/0711/01/metro/3966267.htm

[48] http://www.kompas.com/kompas-cetak/0711/01/metro/3966267.htm

[49] http://www.kompas.com/kompas-cetak/0711/01/metro/3966267.htm

[50] http://www.kompas.com/kompas-cetak/0711/01/metro/3966267.htm

[51]http://www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2007/bulan/10/tgl/31/time/153642/idnews/846976/idkanal/10

[52] http://www.kompas.com/kompas-cetak/0711/01/metro/3966267.htm

[53] http://news.okezone.com/index.php/news/detail/2007/11/01/1/57707

[54]http://www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2007/bulan/10/tgl/31/time/153754/idnews/846977/idkanal/10

[55]http://www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2007/bulan/10/tgl/31/time/091448/idnews/846761/idkanal/10

[56] http://hukumonline.com/detail.asp?id=17887&cl=Berita

[57] http://news.okezone.com/index.php/news/detail/2007/11/01/1/57735

Paragraph.
Paragraph.
 
HIMPUNAN MAHASISWA (HIMA) PERSIS PK STAI PERSIS BANDUNG